CEO.WEB.ID – Pemerintah sedang menggalakkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) Senin, 21 Januari 2021. Gerakan tersebut kemudian mendapat respon beragam lapisan masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.
Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Ia memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
Lalu, di masyarakat muncul pertanyaan, apakah boleh berwakaf dengan menggunakan dinar dan dirham?
Pertanyaan itu salah satunya diajukan oleh Adam Mujahid Izzulhaq, CEO AMI Foundation. Pertanyaan apakah boleh berwakaf dengan dinar dan dirham itu ia ajukan kepada Irfan Syauqi Beik melalui Twitter.
Boleh Pak, di UU kita, wakaf dgn logam mulia diperbolehkan. Jd wakaf dgn dinar emas dan dirham perak dibolehkan. https://t.co/pGG9xzvcMD
— Irfan Syauqi Beik (@irfan_beik) February 6, 2021
Irfan Syauqi Beik adalah salah satu Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam jawabannya, Irfan Syauqi menjawab, “Boleh. Dalam Undang-undang kita wakaf dengan logam mulai diperbolehkan.”
Merujuk pada hukum Syariah Islam, dinar merupakan uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce. Sedangkan dirham, berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS), memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce.
Mengutip situs logammulia, dinar dan dirham memang dikenal sebagai alat perdagangan resmi yang paling stabil dan sesuai syariah sejak berabad-abad lamanya. Bukan hanya itu, dinar dan dirham juga dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi atau simpanan, dan mahar.
Sementara itu melihat UU Nomor 41 Tentang Wakaf, berwakaf dengan uang dan logam mulia memang diperbolehkan.
Pada Pasal 16 Undang-undang Tentang Wakaf, uang dan logam mulia dikategorikan sebagai benda bergerak. Selain uang dan logam mulia, terdapat sejumlah hal lain yang dikategorikan sebagai benda bergerak yang dapat diwakafkan. Diantaranya; surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan tentang boleh tidaknya dinar dan dirham menjadi benda yang diwakafkan mucul lantaran berita tentang penangkapan pencetus Pasar Muamalah di Depok bernama Zaim Saidi.
Zaim Saidi ditangkap lantaran mewajibkan pengunjung Pasar Muamalah yang dikelolanya menggunakan dinar dan dirham. Saat ini Zaim Saidi ditahan polisi.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan pihaknya menahan Zaim Saidi. “Kenapa dilakukan penahanan karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya,” ujar Ahmad seperti kami kutip dari Kompas di program Aiman, Senin (8/2/2021). “Perannya di sini, ZS bukan saja sebagai inisiator (pasar muamalah), dia juga pengelola, penyedia lapak, dan wakala induk,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Zaim sebagai wakala induk berarti menjadikan dirinya “tempat pertukaran dari rupiah menjadi dinar atau dirham dan sebaliknya”. Zaim lalu disangkakan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Unsur pidananya adalah barangsiapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas untuk digunakan sebagai alat pembayaran,” kata Ahmad.